3. Fadli Zon protes
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon pun menyoroti wacana ini dan mengungkap bahwa Kemenag menyalahi prinsip pengelolaan dana haji.
“Usulan Kemenag tentang menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah lebih besar 73 persen dari sebelumnya sangatlah tidak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sesuai Undang-Undang” ungkap Fadli Zon dalam keterangannya, Jumat (27/01/2023).
Tak hanya itu, Fadli pun mengungkap bahwa pemerintah Arab Saudi sendiri sudah mengumumkan penurunan biaya haji sebesar 30% sehingga tidak relevan dengan alasan Kemenag yang menaikkan biaya haji.
4. Perbandingan biaya haji Indonesia dengan negara lain
Untuk memberikan perbandingan, Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia tercatat mempunyai biaya haji yang tidak terlalu tinggi, terutama dengan wacana kenaikan biaya haji oleh Kemenag.
Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia dan Brunei, biaya haji dari jamaah Indonesia sendiri termasuk yang cukup rendah biaya, karena untuk jamaah Malaysia sendiri setiap orangnya wajib membayar kisaran Rp 100 juta, untuk jamaah dari Amerika Serikat mencapai Rp150 juta, sedangkan untuk negara Brunei Darussalam bahkan mencapai Rp176 juta per orang.
5. Kemenag sebut ganti orang jika tidak sanggup bayar
Hal yang paling disoroti dari wacana kenaikan biaya haji ini adalah pernyataan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama atau Kemenag, Hilman Latief yang mengungkap bahwa setiap jamaah yang tidak sanggup membayar biaya haji yang baru lalu mundur maka akan digantikan dengan orang lain.
“Kalau ada yang mundur, maka ada yang naik penggantinya,” ungkap Hilman dalam pernyataannya.
Kini, Kemenag dan pemerintah sendiri sedang mengkaji ulang wacana kenaikan agar tidak menjadi polemik di masyarakat. (Sumber: suara)