Bila Haji Batal, Jemaah Tarik Uang Setor Lunas Masih Terdaftar Tahun Depan

Bagi jemaah haji reguler, ada dua cara yang disiapkan Kemenag untuk mereka yang ingin mengambil kembali uang setoran tunai, yakni datang ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengambilan dana. Setelah jemaah mengajukan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data tersebut ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat), data yang sudah diinput akan diverifikasi dan disetujui oleh Subdit Pendaftaran. Setelah itu, Dirjen PHU memberikan data jemaah yang ingin menarik dana setoran lunas ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah menerima data, BPKH mentransfer dana setoran lunas ke rekening jemaah.

 

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” ucapnya.

“Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” ucapnya.

Cara kedua yakni Ditjen PHU akan mengembalikan dana setor tunai semua jemaah, baik mereka yang mengajukan atau tidak. Ditjen PHU akan mengajukan pengembalian dana setoran tunai ke BPKH dan nantinya status jemaah yang tahun ini sudah lunas semuanya menjadi belum lunas.

Lebih lanjut, Nizar menjelaskan, untuk jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekening. Surat tersebut kemudian diserahkan Kemenag ke BPKH dan dana setoran tunai akan ditransfer ke rekening jemaah.

“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” kata Nizar. (dtk)