Bila Haji Batal, Jemaah Tarik Uang Setor Lunas Masih Terdaftar Tahun Depan

Eramuslim – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait batal atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Meski demikian, Ditjen PHU telah menyiapkan skema apabila haji tahun ini dibatalkan karena wabah virus Corona.

Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali mengatakan, jemaah bisa menarik kembali uang setoran lunas apabila haji tahun ini dibatalkan. Mereka yang menarik kembali uangnya masih terdaftar sebagai jemaah berhak lunas pada tahun depan. Skema tersebut berdasarkan rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (15/4) lalu.

“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” ujar Nizar mengutip simpulan dari rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Nizar mengatakan, uang setoran lunas itu bisa diambil oleh jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Hingga Kamis (16/4), sudah 79,31 persen jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Nizar menegaskan, dana yang bisa diambil kembali oleh jemaah hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Dana setoran awal bisa diambil apabila jemaah ingin membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.