Eramuslim.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah mempertimbangkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk membuka akun di media sosial agar dapat meminimalisir penyebaran berita palsu atau hoaks oleh oknum pengguna media sosial.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Kemkominfo, Niken Widiastuti mengatakan rencana tersebut dinilai dapat meminimalisir peredaran berita palsu atau hoaks yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dikatakan, penggunaan NIK pada KTP dan KK pada pendaftaran ulang kartu prabayar dinilai cukup berhasil, sehingga hal tersebut rencananya juga akan diterapkan pada pemilik akun di media sosial.
“Menurut saya rencananya ini cukup bagus dan harus dipertimbangkan. Jadi kalau pemilik akun bisa mempertanggungjawabkan apa yang mereka posting di media sosial,” tuturnya, Selasa (13/3/2018).
Kemkominfo juga akan bekerja sama dengan kepolisian guna meminimalisir pemberitaan palsu atau hoaks di media sosial. Kepolisian kini sudah memiliki tim patroli siber untuk memantau seluruh pergerakan akun penyebar hoax untuk segera ditindak.
“Kepolisian kan sudah ada tim patroli siber untuk menanggulangi hoax ya, kami akan bekerja sama dengan kepolisian,” kata Niken.
Dijelaskan mesin pengais milik Kemkominfo yang dibeli dari PT INTI sebesar Rp198 miliar dinilai masih belum dapat banyak membantu menanggulangi hoaks, karena mesin tersebut baru dua bulan bekerja.
Dia optimistis kerja sama antara Kemkominfo dengan kepolisian dinilai dapat lebih efektif dan tepat sasaran untuk mengejar para pelaku penyebar hoaks di media sosial.(kl/kfr)