Alokasi anggaran haji tahun 2008 diperkirakan akan mencapai 508, 346 miliar rupiah. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 268, 983 miliar rupiah dari anggaran 2007. Kenaikan ini secara otomatis berdampak pada ongkos naik haji per calon jamaah.
Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dihitung berdasarkan jumlah jamaah haji yang ada saat ini. Di mana jumlah calon jamaah haji yang tercatat di Depag mencapai 207.000 dengan alokasi jamaah haji reguler sebanyak 191.000 dan jamaah haji khusus sebanyak 16.000.
“Biaya ibadah haji disusun dengan mempertimbangkan realisasi tahun 2007, ”tandas Maftuh saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin malam.
Menurut Menag usulan kenaikan ONH ini disampaikan mengingat sejumlah komponen biaya haji mengalami kenaikan, seperti untuk penerbangan terkait naiknya avtur, transportasi darat di tanah suci, katering. Termasuk adanya pungutan airport tax dan rencana pemberian makan gratis bagi jamaah selama di Makkah.
"Kenaikan tiket penerbangan Garuda Indonesia (GI) akan mencapai 25 persen, tapi sampai saat ini, pihak penerbangan belum dapat memberikan penawaran harga tiket pesawat, ” jelasnya.
Menanggapi usulan ini, sebagian besar anggota Komisi VIII DPR menginginkan hal ini dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR. Dalam panja diharapkan pembahasan kenaikan anggaran BPIH dapat dibicarakan secara teknis dan detail. Anggota Komisi VIII DPR Latifah Iskandar mengatakan, meski Depag telah mengajukan usulan kenaikan BPIH, pihaknya masih DPR meminta agar hal itu ditunda terlebih dulu. “Biaya haji tidak harus selalu naik untuk jamaah haji, ”ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR Agung Sasongko mengatakan, anggaran BPIH naik karena komponen yang diajukan banyak mengalami kenaikan. Karena itu, dalam pembahasan dengan panja, antara DPR dan pemerintah harus menyepakati komponen- komponen haji yang bisa dinaikkan atau tidak. (novel)