eramuslim.com – Hasil Rapat di Gedung DPR RI pada Senin (27/11). Telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 2024 atau 1445H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Hal tersebut diakumulasikan dengan perhitungan 60 persennya akan dibayar oleh jamaah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan rata-rata sebesar Rp56.046.172.
Sedangkan, 40 persennya akan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114. Total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.2 Triliun.
Dikutip dari laman NuOnline, oleh Pojoksatu.id pada Selasa (28/11/2023). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Menag membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Katanya, dalam skema ini, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH.
“Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” jelasnya.
“Pola ini akan meringankan beban kenaikan Bipih dengan menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jamaah. Sehingga jamaah akan siap saat pelunasan,” tambahnya.
(Sumber: Pojoksatu)