Departemen Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2008 (1429 H) naik rata-rata sebesar 500, 9 dollar AS dan 100.900 rupiah atau dalam rupiah kenaikan total hampir 5 juta rupiah dibanding tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama M. Maftuh Basyuni dalam raker dengan Komisi VIII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam.
Ia mengatakan, BPIH 2008 untuk zona I diusulkan sebesar 3.308 dollar AS, zona II 3.429, 6 dollar AS, zona III sebesar 3.567, 3, ditambah biaya komponen dalam negeri 501.000 rupiah untuk setiap zona.
"Yang termasuk dalam Zona I adalah Aceh, Medan, Batam, Padang. zona II (Palembang, Jakarta, Surakarta, Surabaya) dan zona III (Makassar, Banjarmasin, Balikpapan), " jelasnya.
Angka ini meningkat dibanding tahun lalu di mana zona I ditetapkan 2.822, 8 dollar AS, zona II 2.925, 9 dollar AS dan zona III 3.053, 6 dollar AS ditambah biaya komponen dalam negeri masing-masing 400.100 rupiah.
Maftuh menyatakan, besaran BPIH ini sangat dipengaruhi oleh biaya penerbangan yang diusulkan dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudia Arabian Airlines.
"Meskipun pemerintah memahami adanya kenaikan harga minyak avtur, namun pemerintah tetap akan mengkritisi usulan tarif dari PT Garuda
Indonesia, sehingga memperoleh harga yang paling rasional. Yaitu harga yang tidak memberatkan jamaah tetapi tidak merugikan pihak penerbangan, " ujar Menag.
Garuda menetapkan tarif untuk zona I 1.780 dollar AS, zona II 1.901 dollar AS, dan zona III 2.038 dollar AS, sedangkan Saudia menetapkan tarif zona I 1.865 dollar AS, zona II 2.004 dollar AS dan zona III 2.259 dollar AS.
"Sampai saat ini pihak Garuda Indonesia masih belum dapat menurunkan tarif penerbangan yang pernah disampaikan dalam rapat konsinyering pembahasan BPIH 1429H/2008, " lanjutnya
Menag juga menguraikan komponen biaya tidak langsung (indirect cost) BPIH 2008 mencapai 445, 7 miliar rupiah, angka ini naik cukup besar dibanding tahun lalu yang hanya 206, 34 miliar rupiah. Biaya tak langsung haji ini akan ditanggung APBN.
Mengenai katering, Maftuh mengatakan akan ditetapkan secara terbuka dan akuntabel. Perusahaan profesional yang akan dipilih. ”Kualitas menu dan pelayanan katering akan kami tingkatkan. Menu katering disesuaikan dengan cita rasa masakan Indonesia dan memenuhi standar kesehatan, ” katanya.
Ia berharap, dengan disetujuinya besaran BPIH tahun 1429H/2008 pihaknya dapat melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1429 H dengan lebih baik. (novel)