Biar Adzan Terdengar, Kemenag Sumsel Bolehkah Pengeras Suara Masjid Ditambah

Hanya saja, kata dia, penggunaan pengeras suara dari masjid, langgar dan musala perlu diatur agar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat. Seperti ketika salat, zikir dan doa tidak perlu menggunakan pengeras suara.

“Kita sesuaikan dengan kondisi dan situasinya saja. Masyarakat jangan mudah percaya dengan isu hoax di media sosial, Kemenag tidak melarang azan,” kata dia.

Kemenag Sumsel gelar pertemuan dengan sejumlah ormas. ©2018 Merdeka.com

Terkait dengan banyaknya pengeras suara masjid-masjid di wilayahnya yang belum memadai, Aljufri menyebut Kemenag Sumsel siap memberikan bantuan. Tujuannya suara yang dikeluarkan oleh muazin menjadi terang dan jelas.

“Silakan ajukan proposal, kami siap bantu pengeras suara, kami sediakan toa yang bagus-bagus,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Sumsel Ayik Farid Alidrus mengatakan, surat edaran itu sebaiknya dikaji ulang yang berprinsip kearifan lokal. Sebab selama ini tidak terjadi keluhan dari masyarakat Sumsel terkait penggunaan pengeras suara masjid.

“Sebaiknya dikaji ulang agar tidak menimbulkan konflik. Harus menyesuaikan daerah masing-masing,” pungkasnya. (mdk)