BI Haramkan Transaksi Menggunakan Dinar Dirham

BI Haramkan Transaksi Menggunakan Dinar Dirham

Meski beberapa kalangan telah menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran serta transaksi di Indonesia, namun ternyata hal itu tidak menyurutkan Bank Indonesia mempermasalahkan penggunaan mata uang yang telah ada sejak zaman Rasulullah SAW tersebut.

Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia, Adnan Djuanda mengatakan, selama masih berada di kawasan negara Indonesia, hanyalah rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah.

“Kalau mengacu pada Undang-Undang Mata Uang, alat pembayaran yang terjadi di Indonesia itu harus rupiah,” ungkap Adnan saat ditemui di Kantor Bank Indonesia, Kamis (16/8) seperti dilansir Detik.com.

Bahkan tidak hanya dilarang, ancaman kurungan penjarapun bisa diberikan kepada siapa saja yang menggunakan alat pembayaran yang bukan rupiah di wilayah Indonesia.

“Sanksinya pidana, itu semua ada di UU Mata Uang, kalau tidak salah penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta kalau tidak salah,” ungkapnya.

Adnan mengecualikan, transkasi yang bersifat internasional dan telah ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan untuk menggunakan alat transaksi selain rupiah.

“Yang dikecualikan sudah ada kalau diperjanjikan, atau perdagangan internasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengomentari keberadaan toko yang dikabarkan sudah menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksinya, bisa terkena pidana.

“Itu nggak boleh itu, bisa kena pidana,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Syaikh Umar Vadillo asal Spanyol dari jamaah Murobitun mengatakan peredaran uang ini sudah merambah ke seluruh penjuru dunia, bahkan di Indonesia pun sudah ada toko yang menerima dirham sebagai alat tukarnya.

“Ratusan toko di Indonesia sudah banyak yang pakai dinar, di toko-tokonya pakai stiker khusus,” ungkap Syaikh Umar saat ditemui di Masjid Al Azhar beberapa waktu yang lalu.

Di Indonesia sendiri khususnya Jabodetabek sudah mulai bertebaran gerai dinar dirham baik yang dikelola jamaah Murobitun, seperti yang dilakukan oleh Zaim Saidi dan juga gerai dinar dirham milik pengusaha Muhaimin Iqbal.(fq/detik)