Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif berniat melaporkan balik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas tudingan menfitnah dan pembunuhan karakter terhadap Presiden SBY. Pelaporan ke Polda Metro Jaya itu, akan dilakukan oleh Zaenal bersama tim kuasa hukumnya Selasa besok (31/7).
"Besok, pukul 13. 00 WIB, saya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, karena saya dituduh menfitnah dan melakukan pembunuhan karakter SBY, " kata Zaenal Maarif usai menyerahkan data-datanya ke Ketua MPRRI dan DPDRI, di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR, Jakarta, Senin(30/7).
Sementara itu kuasa hukum Zaenal Maarif membenarkan rencana tersebut. Salah seorang dari tim kuasa hukumnya, Mahendradatta menegaskan, pelaporan ke Polda itu soal pencemaran nama baik yang termuat di dalam pasal 310 dan 315 KUHP.
"Kita melaporkan karena dalam tayangan di media elektronik, SBY menegaskan dan menyebutkan nama Zaenal Maarif telah melakukan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap dirinya, yang mana yang fitnah, yang mana pembunuhan karakter, karena itu nanti saling membuktikan sajalah, " tukas Koordinator Tim Pembela Muslim itu.
Mengenai laporan SBY ke Polda Metro Jaya dua hari yang lalu, di mana dalam laporan SBY itu, Zaenal diadukan telah melakukan pencemaran nama baik SBY, karena melakukan fitnah dan pembunuhan karakter. SBY merasa nama baiknya dicemari oleh data-data yang diungkapkan Zaenal.
Lebih lanjut Mahendradatta mengatakan, data-data yang didapat kliennya itu, merupakan bahan-bahan yang sebelumnya sudah dimuat di media massa, tentang mengenai apa yang disampaikan oleh mantan KASAD Jenderal Hartono.
Seperti diketahui, Hartono itu menginformasikan soal perkawinan pertama SBY sebelum masuk pendidikan Taruna Militer. Tak hanya itu, ada pula data-data berupa keterangan masyarakat dalam bentuk rekaman.
Sehingga Mahendra menilai, bahwa data-data itu merupakan sumber dari tangan kedua atau ketiga tetapi, karenanya masalah ini menjadi kasus pidana, maka pelaku pidana itu yang mesti diklarifikasi.
Ia mengungkapkan, laporan yang diajukan SBY itu sangat reaktif, padahal seharusnya, SBY mengerti dahulu apa yang disampaikan Zaenal. Karena, menurutnya, sudah menjadi resiko sebagai pejabat publik, hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan pribadinya (privasi) diketahui oleh masyarakat. (rz/novel)