Eramuslim.com -Indonesia kembali diserbu berton-ton sabu jaringan internasional. Di sisi lain, para gembong narkoba yang telah dihukum mati dibiarkan hidup di dalam penjara, beberapa di antaranya mengulangi lagi perbuatannya.
Berdasarkan catatan detikcom, Senin (12/2/2018), serbuan sabu dalam jumlah besar terjadi pada 2014 lalu. Kala itu, Wong Chi Ping, membawa sabu hampir 1 ton. Setelah menjalani proses hukum selama 2 tahun, berikut hukuman yang dijatuhkan kepada kelompok Wong Chi Ping:
1. Wong Chi Ping dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming dihukum mati.
4. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup.
5. Tan See Ting dihukum seumur hidup.
6. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup.
7. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin divonis 18 tahun penjara.
9. Andika divonis 15 tahun penjara.
Belum ada yang dieksekusi mati dari nama-nama di atas.