Berpeluang Dikuasai Asing, SP Pelindo Tolak RUU Pelayaran

Rencana DPR mengesahkan RUU tentang Pelayaran pada hari ini (8/4), ditentang oleh pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP)Pelindo. Mereka menganggap pengesahan RUU tersebut, membuka kesempatan pihak asing mengusai pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Koordinator aksi, Agus Hermawan mengatakan, alasan penolakan RUU itu karena ada motif liberalisme dalam pengelolaan pelabuhan. Hal ini akan berdampak pada penguasaan pelabuhan.

"Kita gak ingin negara kita hancur, pihak asing duduk di tempat yang kita tempati sekarang, dengan begitu kedaulatan negara akan terancam, " ujarnya ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa, di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa(8/4).

Menurutnya, dengan perubahan status dari PT Pelindo sebagai penyelenggara pelabuhan menjadi terminal operator sebagai amanat RUU Pelayaran yang nantinya akan terjadi pemisahan antara regulator dan operator, akan berdampak pada pengurangan karyawan. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran.

Sebagian besar anggota serikat pekerja mengenakan kaos putih yang bertuliskan tolak RUU Pelayaran, Stop Penjualan Aset Negara dengan Kedok Persaingan. Mereka juga menggunakan ikat kepala pita putih dengan menolak.

Selain melakukan orasi secara bergantian, merekan juga memasang spandukputih yang berisi tanda tangan penolakan RUU Pelayaran. Di samping itu masih ada puluhan spanduk yang dipasang di pintu gerbang DPR antara lain bertuliskan, Waspadai pelabuhan mau menjadi milik asing, RUU Pelayaran=liberalisasi bangsa, Liberalisasi bangsa=menjual negara, menjual negara=pengkhianatan bangsa.

Aksi mendapat pengawalan ketat dari satuan pengaman DPR dan polisi, dari ratusan orang yang berunjuk rasa, puluhan di antara mereka diperbolehkan masuk ke dalam Gedung DPR untuk menyaksikan langsung sidang paripurna pengesahan RUU Pelayaran.

Sementara itu, Pemerintah membantah bahwa pengesahan Undang Undang Pelayaran merupakan upaya untuk menjual aset negara ke pihak asing.

"Undang-undang ini fokusnya adalah arah dari perubahan yang dilaksanakan. Yaitu adanya desentralisasi, dan adanya keinginan agar BUMN bisa bersaing dengan swasta, " ungkap Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal sebelum mengikuti rapat paripurna dengan DPR.

Jusman juga menambahkan, undang-undang yang dikeluarkan atas inisiatif pemerintah ini juga bermaksud, agar terdapat investasi yang cukup besar untuk dapat berpatisipasi melakukan perbaikan dan membangun infrastruktur pelayaran dan pelabuhan, serta terwujudnya kemudahan ekspor-impor.

"Selain itu, undang-undang ini juga mengatur adanya pemisahan antara operator dan regulator, " tandasnya

Menhub juga memastikan, tidak akan terjadi pemecatan terhadap karyawan Pelindo, karena UU dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing pelayaran Indonesia dengan dunia internasional. (novel)