Berkat Anies, Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatan Penggusuran Era Ahok

Eramuslim.com – Warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara mencabut gugatan kelompok atau class action yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saat era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan tersebut setelah majelis hakim memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan warga Kampung Akuarium, meskipun persidangan perkara sebekumnya telah memasuki tahap pengajuan kesimpulan.

“Pengadilan setelah membaca berkas perkara menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut,” ujar Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan saat menetapkan pencabutan perkara di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Dalam bacaan penetapannya, Taryan mengatakan, warga selaku penggugat telah menyatakan mencabut gugatan kepada Pemprov DKI pada persidangan 5 Juni 2018 lalu.

Pencabutan itu dilakukan warga menyusul terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Ditemui di luar persidangan, Nelson Simamora selaku anggota tim pengacara warga Kampung Akuarium mengatakan, pihaknya memutuskan mencabut gugatan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018.

Dengan adanya keputusan gubernur itu, ada jaminan yang lebih kuat bahwa warga Kampung Akuarium bisa kembali tinggal di sana setelah digusur di masa Ahok pada 2016.

“Karena pada intinya juga apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhi dengan adanya putusan Gubernur tersebut,” kata Nelson.

Selanjutnya, kata Nelson, yang perlu diperhatikan seluruh warga Kampung Akuarium adalah tindak lanjut Keputusan Gubernur tersebut.

Pembangunan kampung akuarium nantinya harus sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

“Jadi jangan sampai membangun sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh warga. Kemudian, pembangunan itu harus melibatkan warga. Jangan warga hanya menjadi pemakai saja tapi (tempat tinggal) yang dipakai nanti tidak cocok (tidak sesuai kebutuhan),” kata dia.

Sementara itu, Dharma Diani, warga Kampung Akuarium di PN Jakpus mengatakan banyak warga yang pindah tempat tinggal pascapenggusuran dilakukan Ahok.