Proses hukum terhadap Ahmad Moshaddeq pemimpin aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah tetap dilanjutkan, meskipun Moshaddeq sudah bertobat. Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas sudah P21 (lengkap) dan dilimpahkan sekira pukul 12. 00 WIB tadi ke PN Jaksel, " ujar Kabid Humas Kejagung Agung Dipo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (27/12).
Menurutnya, walaupun sudah dilimpahkan ke Pengadilan, Mosaddeq masih tetap menjadi tahanan Polda, Hal ini untuk mengantisipasi pengamanan dan keamanan pria yang bernama asli H. Abdussalam itu.
"Tidak ditahan di Cipinang, demi pengamananakan ditaruh lagi di Polda, "jelasnya.
Dalam kasus penodaan agama ini, Mosaddeq dikenai ancaman pidana Pasal 156 a huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Moshaddeq ditahan oleh penyidik sejak 30 Oktober lalu sampai 18 November. Surat perpanjangan penahanan sendiri terhitung mulai 19 November-28 Desember 2007. Setelah itu, Mossadeq ditahan lagi sampai kasus tersebut disidangkan.
Seperti diketahui, Moshaddeq kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis(27/12) siang, dan seusai pelimpahan berkas ia akan kembali ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, dengan status tahanan kejaksaan.(novel)