Namun, lanjut SGY, kalau upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, Anies telebih dahulu harus bisa menyampaikan alasan logis kepada publik.
“Jangan seperti Ahok yang hanya berdalih ‘tidak ada yang salah’ atas pembelian lahan yang dilakukan pada malam tahun baru 2014 itu, tanpa argumentasi yang jelas,” cetus SGY.
Kemudian, kata SGY, mantan Menteri Pendidikan itu juga dapat melakukan satu diantara 2 rekomendasi BPK lainnya, yaitu memulihkan indikasi kerugian daerah sebesar 191.334.550.000 atas selisih harga tanah dengan PT.CKU.
“Atau, meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan yang ditawarkan kepada Pemprov DKI, bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara,” ujarnya.
“Jadi, melaksanakan rekomendasi BPK itu hukumnya wajib. Ibarat orang sholat, dia wajib berdiri, jika tidak mampu silahkan duduk, tidur terlentang, smpai terakhir mengedipkan (isyarat) mata. Jika semua itu tidak dilakukan, Anies bisa dilaporkan karena sengaja mengangkangi rekomendasi BPK,” ungkap SGY menganalogikakan wajibnya Anies menjalankan perintah BPK.
Selain itu juga, SGY mengingatkan, bila ikut-ikutan menggantungkan kasus RS SW, sebaiknya Anies-Sandi melupakan mimpi untuk meningkatkan penilaian opini bagi Pemprov DKI dari WDP (wajar dengan pengecualian) menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian).