Beras Bantuan Anies Jenis Premium, Beda Dari Beras Pemerintah Pusat

Eramuslim.com – Pemprov DKI Jakarta resmi memulai pendistribusian Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras. Tujuannya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah pusat juga menyalurkan bantuan beras, lalu apa bedanya beras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pemerintah pusat ?

Distribusi bantuan beras di Jakarta dimulai pada 29 Juli sampai 17 Agustus 2021. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BSNT diberikan beras 10 kilogram jenis premium.

“Penerima BSNT adalah penerima BST tahap 5-6 sebanyak 1.007.379 KPM,” seperti dikutip dalam infografis yang dibagikan akun Instagram @dkijakarta, Kamis (29/7/2021).

Program bantuan beras yang dilakukan Pemprov DKI juga dilakukan pemerintah pusat. Bedanya, bantuan beras bagi KPM BSNT Pemprov DKI berasal dari APBD dan disalurkan Dinas Sosial bersama penyedia BUMD DKI.

Sedangkan, bantuan beras dari pemerintah pusat merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Perum Bulog bersama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

“Penyedia BUMD DKI akan menyalurkan beras sampai tingkat RW dan selanjutnya perangkat RW dan RT mendistribusikan beras ke KPM BSNT,” lanjut akun tersebut.[sindonews]