Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Ahok mengeluarkan jurus berkelit dengan menistakan lembaga negara Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) yang telah memberi rapor jeblok atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bukan hanya jeblok, laporan BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan yang berindikasi merugikan keuangan daerah dan berpotensi merugikan keuangan daerah, yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Terkait penghinaan atas BPK itu, Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan dan kawan-kawan akan melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia melaporkan Ahok bukan hanya soal penghinaan itu saja, tapi juga karena Ahok sebagai kepala daerah tidak mau diawasi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Padahal, BPK satu-satunya badan pemeriksa yang ditulis dalam konstitusi.
“Apalagi, Prof Romli bilang, Ahok dapat dipidanakan lantaran penghinaan tersebut,” tuturnya.
Profesor Romli Atmasasmita adalah pakar hukum pidana yang merupakan konseptor Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Romli, tudingan Ahok kepada BPK itu sangat serius. Karena itu, menurut Romli, Ahok bisa dijerat dengan pasal pidana, karena BPK merupakan lembaga tinggi negara dan BPK merupakan lembaga satu-satunya berdasarkan konstitusi dan undang-undang yang berwewenang mengaudit kementerian/lembaga negara.
Diungkapkan Romli, pernyataan-pernyataan Ahok di media terhadap BPK merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat UUD dan undang-undang.
Selain SMC, yang juga akan melaporkan Ahok adalah Direktur Indonesian Resources Studies Marwan Batubara, Abdul Rasyid, Juru Bicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga, Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta (IEPSH) M Hatta Taliwang, dan Geisz Chalifah.
Mestinya tak perlu ada yang melapor, aparat penegak hukum bergerak cepat, tidak seperti keong, karena yang mengaudit laporan keuangan tersebut adalah BPK, lembaga tinggi negara, yang telah dinistakan Ahok.(rz/pribuminews)