Bencana Kabut Asap Bisa Berujung Pada Pemakzulan Jokowi-JK

AsapBolaEramuslim.com – Persoalan kabut asap merupakan persoalan maha serius. Dampak yang diakibatkan bukan hanya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang parah, tetapi juga telah menyebabkan terganggunya berbagai dimensi kehidupan masyarakat.

“Oleh sebab itu, penyelesaian kabut asap harus dituntaskan sesegera mungkin oleh Presiden. Dalam konteks inilah gagasan memberi batas waktu kepada Presiden dikatakan wajar,” kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (26/10).

Dengan memberi tenggat waktu, lanjut Said, maka keseriusan dan tanggung jawab pemerintah diharapkan akan tumbuh berkali lipat. Lebih dari itu, kinerja Presiden dalam menyelesaikan masalah juga menjadi bisa diukur.

“Jadi, gagasan Senator asal Riau itu saya kira perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh Anggota DPD. Kalau DPD kompak, maka DPR sebagai institusi yang berwenang memakzulkan Presiden akan semakin percaya diri membentuk Pansus kabut asap,” tegas Said.

Dari Pansus itulah nantinya, sambung Said, diharapkan muncul rekomendasi dari DPR untuk memberi batas waktu kepada Presiden. Kalau Presiden gagal memenuhinya, maka DPR dapat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai tanda dimulainya proses pemakzulan Presiden.

“Nah, diujung proses pemakzulan itulah nantinya DPD yang sudah kompak sejak awal bisa bersinergi dengan DPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang MPR,” ungkap Said.

Diketahui, senator dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus, menyatakan konstitusi telah memerintahkan Presiden RI wajib melindungi warga negara dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kematian dari kabut asap yang tiga bulan ini telah mengancam lebih dari juta penduduk Indonesia di 24 provinsi.

Menurut Ayus, sebanyak 24 provinsi diselimuti kabut asap dengan korban lebih dari 60 juta warga negara hidup dalam kondisi udara yang tidak sehat.

“Jika sampai batas waktu pemerintahan gagal maka dengan sendirinya, Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pemerintahan sudah harus turun melalui mekanisme pemakzulan,” tegas Intsiawati Ayus saat Konferensi Pers di Pressroom DPD RI, Senayan, Jakarta (Senin, 26/10).

Sejumlah anggota DPD RI dari provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan turut hadir dalam konferensi pers ini dan juga turut menandatangani surat kepada Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah penanggulangan bencana kebakaran hutan dan kabut asap.

Di antara mereka adalah Abdul Azis (Sumatera Selatan), Mervin Sadipun Komber (Papua Barat), M Syukur (Jambi), Permana Sari (Kalimantan Tengah), Anang Prihantoro (Lampung), Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalimantan Selatan), Novita Anakotta (Maluku), Aji Muhamad Mirza Wardhana (Kalimantan Timur), Dharmayanti Lubis (Sumatera Utara), Maria Goreti (Kalimantan Barat), Eni Khaerani (Bengkulu), Bahar Buasan (Bangka Belitung), Abdul Gafar Usman (Riau), Charles Simare-Mare (Papua) dan Ahmad S Malonda (Sulawesi Tengah).(ts/RMOL)