Eramuslim.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dipanggil Rektorat buntut postingan Presiden Joko Widodo ‘The King of Lip Service’. UI menyatakan pemanggilan itu merupakan bentuk pembinaan.
“Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI,” kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Amelita menyatakan UI pada prinsipnya menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan mengenai aturan hukum.
“Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Amelita.
Dia menilai postingan BEM UI soal Jokowi ‘The King of Lip Service’ itu melanggar aturan. Cara BEM UI melemparkan kritik dinilai tidak tepat.
“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks “Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?”, “UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)”, “Demo Dulu Direpresi Kemudian” bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” ujar Amelita. (*)