DPR menunda pengesahan RUU tentang Partai Politik (Parpol) akibat masih adanya perbedaan pendapat yang belum bisa diselesaikan di antara fraksi-fraksi menyangkut azas parpol.
Ketua Pansus RUU tentang Parpol, Ganjar Pranowo mengemukakan, semula DPR telah menetapkan jadwal pengesahan terhadap RUU tersebut pada rapat paripurna Selasa (4/12).
Tetapi, perbedaan antar sejumlah fraksi mengenai azas parpol baru dapat diselesaikan pada rapat Pansus terakhir Selasa dinihari sekitar pukul 01. 00 WIB. Karena itu, RUU itu batal disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa siang.
Hal itu disampaikannya di sela-sela rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/12)
Dengan penundaan pengesahan itu, maka target DPR untuk mengesahkan RUU Parpol pada 4 Desember 2007 tidak tercapai.
Ganjar mengatakan, RUU yang akan mengatur partai politik peserta pemilu itu akan disahkan pada Kamis 6 Desember 2007.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Parpol dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengemukakan perbedaan pendapat menyebabkan fraksi-fraksi di DPR terbelah dua.
Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) berada dalam satu sikap yang menginginkan agar semua parpol berazaskan Pancasila.
Sedangkan fraksi lainnya, PPP, PAN, PKS, PDS, PKB, Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) menyetujui rumusan yang diajukan pemerintah bahwa azas parpol tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebagaimana rumusan yang terdapat dalam UU No. 31/2002 bahwa azas parpol tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Jadi ini hanya perbedaan soal tafsir antara FPG, FPDIP, dan FPD dengan yang dirumuskan oleh pemerintah, namun rumusan yang disetujui tetap seperti yang terdapat dalam UU No. 31/2002 bahwa azas parpol tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sesuai rumusan pemerintah, "jelasnya.
Awas Bahaya Laten Orba
Gagasan mengembalikan asas tunggal Pancasila sebagai asas satu-satunya Parpol di Indonesia, seperti zaman Orde Baru yang ternyata didukung oleh parpol-parpol Orba–kecuali PPP, membuktikan bahwa bahaya laten Orba masih eksis di zaman reformasi ini.
Padahal di negara manapun di dunia ini, jika suatu rezim tumbang maka seluruh parpol pendukungnya juga harus menjadi partai terlarang. Seperti yang menimpa partai fasisme di Italia, Nazi di Jerman, dan PKI di Indonesia. Ini pekerjaan rumah utama yang belum diselesaikan oleh elemen-elemen reformis di Indonesia.
Tolak Pancasila sebagai asas tunggal
Sikap menolak dikembalikannya Pancasila sebagai asas tunggal telah suarakan lantang oleh ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI).
FUI memandang bahwa fenomena pemberlakuan kembali asas tunggal Pancasila merupakan wujud nyata dari hakikat kebobrokan demokrasi yang diusung partai-partai besar mantan rezim Orde Baru, yang sejatinya mengusung kepentingan kaum kapitalis Barat dan sebab itu harus dibubarkan.
Selain itu, keinginan kembali kepada Pancasila sebagai asas tunggaljuga merupakan indikasi dari adanya "Islamophobia" dari kaum sekuler dan para komprador kaum imperialisBarat yang sangat membenci perkembangan Islam dan perjuangan penerapan syariah Islam yang semakin marak dalam kehidupan demokrasi pasca reformasi.
"Mereka berharap bahwa dengan pengasastunggalan parpol, maka dengan mudah mereka akan mengasastunggalkan ormas dan menggilas seluruh partai, ormas, dan gerakan Islam di negeri ini, "ujar Sekjen FUI M. Al-Khaththath dalam jumpa pers, di Gedung Kahmi Center, Jakarta, Senin malam.(novel)