Sidang pengujian UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah terhadap UUD 45 yang isinya mengenai persengketaan Pilkada Depok akan dilanjutkan pada hari Selasa (24/01), karena belum adanya saksi ahli dari pihak pemohon yaitu pasangan Badrul Kamal dan Syahbuddin Ahmad yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshidiqie di sela-sela persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/01)
"Kita minta pemohon untuk konsisten dan konsekuen dengan argumentasi yang tepat, sehingga Majelis Hakim dapat memutuskan perkara secara tepat pula, " ujarnya.
Usai persidangan, pemohon berjanji akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang diminta oleh Majelis Hakim pada persidangan yang akan datang. Ia berharap, pihak Nurmahmudi dapat hadir pada sidang yang akan datang, sehingga permasalahan ini dapat selesai melalui proses hukum. "Sesuai dengan permohonan yang kita ajukan, MK telah menggelar sidang pertama. Ini suatu hal yang menggembirakan, " katanya.
Sementara itu ditemui secara terpisah, anggota tim kuasa hukum pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra, Zainudin Paru menyatakan ketidakhadiran Nurmahmudi disebabkan belum siapnya saksi ahli yang diminta oleh pasangan Nurmahmudi untuk menghadiri persidangan. Dan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penundaan sidang pada hari Senin yang lalu kepada pimpinan MK.
"Tidak ada alasan bagi kubu Nurmahmudi untuk menolak pemanggilan, karena itu kompetensi dan kewenangan yuridis MK. Kita akan menghormatinya, " tegasnya.
Menurutnya, kliennya sudah menyiapkan dua orang saksi ahli yaitu Saldi Isra dan Sutandio. Namun keduanya berhalangan hadir, karena itu bila dalam sidang berikutnya kedua saksi ahli masih berhalangan, pihak Nurmahmudi akan mengajukan nama lain. (Novel/Travel)