Eramuslim.com – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal China diamankan anggota intelijen Kodim 0905/Balikpapan. Mereka ditengarai sebagai pekerja asing yang bekerja di Indonesia secara ilegal.
Harian lokal Kaltim Post, Sabtu (16/07/2016), melansir sebanyak 11 orang diamankan di mes pekerja Shino Hydro, kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kariangau di Jalan Soekarno-Hatta Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, sekitar pukul 12.45 Wita, Kamis (14/7).
Saat digerebek, belasan WNA itu tak bisa menunjukkan bukti izin tinggal maupun kunjungan selama di Indonesia. Tak lama setelah penemuan, penyidik dari Imigrasi Balikpapan datang untuk menindaklanjutinya.
Hasil pengembangan penyelidikan, lima orang lainnya diamankan di Jalan MT Haryono Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat, disebutkan di salah satu ruko di kawasan itu, banyak aktivitas WNA.
Dari sana, anggota Kodim bergerak ke kawasan Perumahan San Francisco, Balikpapan Baru dan mengamankan seorang WNA asal China lainnya yang juga tidak memiliki kelengkapan berkas imigrasi. Total ada 19 WNA China yang diamankan, tetapi dua orang berkas imigrasinya lengkap sehingga dilepas oleh petugas.
Satu warga negara Indonesia berinisial AN yang merupakan koordinator para WNA itu, diperiksa oleh penyidik di kantor Imigrasi. Meski demikian, pihak imigrasi belum bersedia merilis detil kasus penangkapan tenaga kerja ilegal ini karena masih dalam proses pengembangan.
“Jumlahnya belum sebanyak yang dikonfirmasi sebelumnya. Ini kan gabungan. Tunggu semuanya rampung ya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sukadar didampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian Andri Febri Rinaldi, kepada harian lokal Balikpapan, Sabtu.
Namun, pihak Imigrasi memastikan bagi tenaga kerja asing yang terbukti tidak memiliki kelengkapan berkas akan dideportasi. Adapun, pihak sponsor yang mempekerjakan mereka akan dikenai sanksi pidana.
Sementara itu, manajemen Shino Hydro belum bisa dikonfirmasi terkait diamankannya para pekerja asing mereka yang kedapatan tidak dilengkapi berkas dokumen keimigrasian tersebut.(ts/sn)