eramuslim.com – Calon Presiden RI Nomor Urut 2 Prabowo Subianto menanggapi ungkapannya ‘ndasmu etik’ pada Rakornas Partai Gerindra di Jakarta pekan ini yang viral di media sosial kemudian menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Prabowo menegaskan itu hanya sebatas candaan, di antara keluarga Partai Gerindra mengingat rapat tersebut merupakan pertemuan tertutup dan terbatas untuk kader partai.
Selain itu, Prabowo juga mengatakan celotehan ‘ndasmu’ adalah hal biasa bagi orang banyumas.
“Itu kan bicara orang Banyumas biasalah bicara-bicara seperti itu,” kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kegiatan kampanyenya di Blitar, Jawa Timur, Minggu (17/12/2023).
Diketahui, Prabowo berdarah Jawa Banyumasan-Minahasa, dimana keluarga ayahnya berasal dari Kebumen dan Banyumas sedangkan ibunya berasal dari Manado.
“Itu kan di dalam di antara keluarga ya kan, tetapi biasa orang Indonesia cari-cari, mau dibesar-besarkan,” kata Prabowo.
Dia pun meminta persoalan itu tidak perlu dibesar-besarkan karena hanya kelakar biasa.
“Enggak usah dibesar-besarkan,” kata Prabowo.
Rekaman video yang menampilkan Prabowo menyinggung soal isi debat calon presiden (capres) di KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12), viral di media sosial dan menjadi sorotan karena dia menyebut kata dalam bahasa Jawa “ndasmu etik”.
Ungkapan itu disampaikan Prabowo dalam Rakornas Partai Gerindra di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (15/12), saat berkelakar mengenai pertanyaan Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan terhadap dirinya.
“Bagaimana perasaan Mas Prabowo soal etik? Etik, etik, etik. Ndasmu etik (kepalamu etik, red.),” kata Prabowo di hadapan para kader partai yang kemudian disambut dengan riuh tepuk tangan dan gelak tawa peserta rapat.
Terkait etik, Anies saat sesi debat capres bertanya kepada Prabowo bagaimana perasaan dia terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan beberapa hakim melanggar aturan etik saat memutuskan permohonan uji materi soal usia capres-cawapres.
Prabowo saat sesi debat itu pun menjawab secara hukum putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, keputusannya menggandeng putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden, pun tidak melanggar hukum.
“Jadi tim saya, para pakar hukum yang mendampingi saya menyampaikan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah. Masalah yang dianggap pelanggaran etika, sudah diambil tindakan dan keputusan waktu itu oleh pihak yang diberi wewenang kemudian sudah ada tindakan,” kata Prabowo menjawab pertanyaan Anies
(Sumber: Tvone)