Begini Respon Istana soal Habib Rizieq Gugat Jokowi terkait Kebohongan

eramuslim.com – Jelang berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai presiden RI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 30 September 2024.

Gugatan yang dilayangkannya itu berupa dugaan rangkaian kebohongan Presiden Joko Widodo selama periode 2012-2024.

Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum HRS, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Terkait gugatan itu, Istana Kepresidenan menilai hal itu merupakan hak warga negara.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, sebaiknya setiap upaya hukum tersebut harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

Dini mengatakan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya – suatu prinsip hukum yang harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” katanya dilansir dari Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024.

Selama sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, kata Dini, tentu tidak lepas dari kelebihan serta kekurangan. Namun Istana menyerahkan kepada masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Jokowi selama ini.

Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri.

“Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar