Selain itu, sambung Bamsoet, UU ini juga membahas tentang deradikalisasi. Penindakan pasca aksi terorisme tak hanya berupa hukuman pidana. Tapi juga ada upaya deradikalisasi yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Ini UU yang jauh lebih komplit daripada sebelumnya. UU ini memberi rasa keamanan masyarakat dari munculnya potensi teroris-teroris baru karena Polri lebih bisa melakukan aksi preventif tapi juga menuntut tanggung jawab negara pada para korban,” kilahnya. (rmol)