Eramuslim – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berkesempatan menjawab beberapa pertanyaan dari warganet terkait UU No 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan pada 25 Mei lalu.
Menurut Bambang, UU tersebut memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Diantaranya, Polri sudah bisa menangkap dan menahan seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme sebelum aksi dilakukan. Misalnya para WNI yang bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia. Kemudian Polri diberikan waktu 21 hari untuk menahan para terduga teroris.
“Awalnya, ada wacana untuk menahan mereka selama 561 hari. Tapi kami perjuangkan agar tidak selama itu,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang dalam wawancara sebuah channel Youtube bernama Asumsi yang dipublikasikan Kamis (7/6).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, revisi UU Antiterorisme memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Tapi, pada saat yang sama juga menagih tanggung jawab mereka lebih besar.
“Dalam UU juga diatur agar petugas di lapangan tidak melakukan abuse of power. Akan ada sanksi khusus untuk mereka yang tidak melakukan prosedur dalam penindakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan UU tersebut jauh lebih baik dibanding UU Antiterorisme milik Amerika Serikat. Salah satunya adalah adanya pasal kompensasi ganti rugi buat para korban.