Beda Sikap Polisi ke Pendukung 01 dan 02 Bisa Ciptakan Chaos

Bagaimana dengan Kicauan Ulin Yusron?

Terkait kasus ancaman yang dilakukan Hermawan, polisi sebenarnya bisa mengungkap kasus lain. Salah satunya terkait penyebaran data pribadi yang dilakukan salah satu pendukung paslon Joko widodo-Ma’ruf Amin, Ulin Yusron.

Ulin menyebar dua nama yang diduga sebagai pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo melalui akun twitternya @ulinyusron.

“Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!” cuit Ulin pada 11 Mei 2019, sembari menyebar data pribadi seorang lelaki bernama Cep Yanto.

Dalam kicauan lainnya, Ulin juga menyebar data pribadi lelaki dengan nama Dheva Suprayoga. Namun, dua twit tersebut kini telah dihapus.

Faktanya, kepolisian mengkonfirmasi dua nama yang disebut Ulin bukan pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Jokowi.

Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyatakan apa yang dilakukan Ulin bisa masuk dalam pasal pencemaran nama baik.

“UU ITE Pasal 27 ayat (3). Kena itu kalau diadukan. Tapi itu delik aduan. Orang yang dirugikan itu bisa melaporkan,” kata Hibnu.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto mengatakan bahwa Ulin memang belum tentu melanggar aturan. Ia beralasan penyebaran data pribadi memang tidak dilarang dengan tegas lantaran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih dirancang DPR.

Henri menyebut celah pidana bagi Ulin adalah sumber data tersebut. Apabila Ulin mendapatkan data itu tanpa izin dan sifatnya rahasia, maka dia bisa dianggap melanggar akses digital dan dikenakan UU ITE Pasal 30.

“Hukumannya 6 tahun penjara,” kata Henri.