Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Foto: Ray Jordan/detikcom |
Tapi polisi memilih tidak menilang Jokowi dengan alasan memiliki punya hak khusus sebagai presiden.
“Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020.
Hal di atas membuat dua mahasiswa UKI Cawang, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka sudah melanggar UUD 1945.
“Telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945,” ujar Eliadi.
Sidang gugatan Eliadi-Ruben akan digelar di MK siang ini.[dtk]