Beda Jokowi Beda Putin, Presiden Rusia Ditilang karena Lupa Pakai Helm

Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditilang meski tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Adapun Presiden Rusia, Vladimir Putin memilih ditilang karena melanggar aturan lalu lintas yaitu lupa memakai helm.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (4/4/2020), orang nomor 1 di Rusia itu menghadiri kegiatan sepeda motor yang diadakan oleh klub motor Night Wolves pada Agustus 2019. Aksi Putin mengendarai sepeda motor ini disiarkan oleh TV Nasional Rusia ini menampilkan ia sedang menunggangi motor Ural yang diikuti oleh dua pimpinan pemerintahan di Crimea.

Kelalaian Putin dalam berkendara secara aman ini menuai protes khususnya di kota Moskow. Setelah ramai dibicarakan rakyatnya, Putin memilih ditilang.

Putin mengirim seorang pengacara dan mendatangi Kantor Polisi Lalu Lintas Rusia sektor Sevastopol. Putin meminta dirinya ditilang. Akhirnya polisi setempat menilai Putin sebesar USD 15 atau sekitar Rp 205.500 (kurs Rp 13.700).

Memang tidak besar untuk seorang Putin. Namun berdasarkan aturan lalu lintas setempat memang itulah besaran denda atas pelanggaran tidak menggunakan helm.

Beda Putin, beda pula Jokowi. Orang nomor 1 di Indonesia itu berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perbuatan Jokowi melanggar Pasal 107 ayat 2 juncto Pasal 294 ayat 2 UU LLAJ. Yaitu: