Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, ada skenario lain yang masih terbuka bagi PDIP dan Gerindra untuk bisa kembali mengusung Jokowi.
Dengan berpatokan pada bunyi Pasal 7 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Ray Rangkuti melihat adanya peluang bagi Jokowi untuk menjadi Cawapres.
Pasal 7 UUD 1945 tersebut berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Ray Rangkuti menilai, Pasal 7 UUD 1945 tersebut hanya menegaskan adanya larangan bagi seseorang yang sudah menduduki jabatan yang sama selama dua kali untuk mencalonkan diri untuk ketiga kalinya.
“Jangan-jangan Prabowo dipasangkan dengan Pak Jokowi sebagai Wapres. Karena di konstitusi tidak dilarang,” ujar Ray Rangkuti saat menjadi nara sumber dalam diskusi series Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘PDIP dan 25 Tahun Tragedi Kudatuli’ yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/7).
Namun begitu, Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini meyakini bahwa PDI Perjuangan tidak akan ikut koalisi jika Prabowo duet Jokowi di Pilpres 2024.
Pasalnya, PDI Perjuangan hanya membuat skenario Pilpres 2024 hanya untuk Puan Maharani.
“Tetapi PDIP enggak akan ikut selain (mencalonkan) Puan Maharani, PDIP enggak akan ikut,” tandas Ray Rangkuti. [RMOL]