Beda dengan Muhammad Kece, Ustadz Yahya Waloni Langsung Disangkakan Tiga Pasal Oleh Polisi

Eramuslim.com — Mabes Polri telah menetapkan status tersangka pada Ustadz Yahya Waloni terkait kasus penodaan agama. Ustadz Yahya langsung disangkakan tiga pasal.

Dan ternyata penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak Mei 2021 silam.

Beda dengan Muhammad Kece, Ustadz Yahya Waloni Langsung Disangkakan Tiga Pasal Oleh Polisi

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

“Sudah (tersangka). Bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2021).

Jendral bintan satu ini menuturkan, atas ulahnya yang bersangkutan juga disangkakan pasal berlapis yakni.

Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Dari perbuatan yang telah dilakukan yang bersangkuta kita sangkakan beberapa pasal, kami himbau masyarakat tetap tenang, jangan gaduh. Percakakan kepada kami,” ujarnya.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni terkait kasus dugaan penistaan agama. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/8) kemarin.

Dia ditangkap atas laporan dari salah satu komunitas soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu. [Pojoksatu]