Eramuslim.com – Curhatan terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar berbuntut panjang. Haris Azhar dilaporkan ke polisi setelah membeberkan pengakuan Freddy soal keterlibatan Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan salah jenderal bintang dua TNI dalam bisnis narkobanya.
“Saya dilaporkan TNI dan BNN ke Polisi, soal tersangka saya belum tahu,” jawab Harris Azhar, saat dikonfirmasi langsung, Rabu (03/07/2016) dinihari.
Namun pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengeluarkan pengumuman dan mengundang awak media untuk konfrnsi pers terkait pengumuman tersangka oleh Mabes Polri tersebut.
“Dengan ini kami (Kontras) mengundang rekan-rekan jaringan masyarakat sipil untuk menanggapi rencana pemanggilan Bareskrim yang didukung oleh Tim Hukum Mabes Polri, TNI dan BNN kepada Haris Azhar dalam waktu dekat pasca pernyataan malam ini yang disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli, guna merespon itu semua, KontraS mengundang anda semua pada Rabu, (03/08/2016) Pukul 10.00 WIB di Kantor KontraS, Jl. Kramat II No. 7, Jakarta Pusat,” ungkap juru bicara Kontras Yati Andriyani.
Haris dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun dia tidak menyebut pemanggilannya sebagai saksi atau tersangka. “Paling Rabu dipanggilnya. Dikenakan pasal 27 atau 28 UU ITE,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agus Adriyanto membenarkan adanya laporan terhadap Haris Azhar. “Emang benar tadi pagi ada laporan,” ucap Agus.
Dia membantah kabar beredar yang menyebut Mabes Polri telah menetapkan Haris sebagai tersangka. “Kata siapa (tersangka)? Kan laporannnya baru pagi tadi, kita masih selidiki dan masih dalami dan periksa saksi-saksi, masih ditelaah. Belum cepat begitu kita tetapkan orang tersangka,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Haris menulis sebuah tulisan terkait testimoni Freddy Budiman yang disebut Mabes Polri dan juga BNN menerima kucuran hingga puluhan miliyar rupiah guna memperlancar bisnis haram Freddy.(ts/pm)