Beberapa Kali Diancam, Anak Tersangka Terorisme Mengadu ke DPR

Penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana terorisme menyisakan trauma bagi anak-anak para tersangka. Tim Pembela Muslim (TPM) yang dipimpin oleh Mahendradata mendampingi Isteri tersangka teroris Munajib alias Suyanto, Dwi Anidayanti, dan anak pertamanya Muhammad Jamaluddin Al-Faruq (12 tahun) mengadu ke Komisi III DPR-RI.

Keluarga Munajib bermaksud meminta perlindungan kepada DPR karena beberapa kali mendapat ancaman. Anak Almarhum Munajib, Faruq beberapa kali mendapat ancaman dari orang yang mengaku sebagai polisi.

"Dua minggu setelah penembakan Bapak saya, pulang sekolah saya dipanggil oleh dua orang dari balik batu bata, setelah saya ke sana, orangnya tanya sama saya, ‘Dek apa pondok tempat kamu itu sarang anak teroris?’, mereka bilang begitu, saya jawab enggak tahu, memang saya enggak tahu apa-apa, setelah itu orang bilang lagi, ‘Kamu yang jujur’, ya saya gak tahu apa-apa, ditanya sampai lima kali lalu saya dipukul, pipi kanan, sama pipi kiri terus dada, setelah saya dipukul saya tergeletak, ditanah orangnya nodong pakai pistol didada saya. Katanya, ‘Kamu kalau bilang ke orang lain atau ke orang tuamu, peluru yang ada dipistol ini akan menembus dadamu’, orangnya bilang gitu, " tutur al-Faruq dihadapan Komisi III, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (21/6).

Menurutnya, ancaman serupa berulang sampai tiga kali, dan yang terkahir kali dialaminya ketika hendak menjalani ujian akhir nasional. Dirinya ditanyai nama-nama yang merupakan tersangka tindak pidana terorisme.

"Saya ditanya sama satu orang, ‘Dek kenal sama Abu Dujana?’, saya bilang enggak tahu. Sekarang di mana saya, tetap bilang enggak tahu, wong saya enggak tahu siapa Abu Dujana itu, sampai Nordin M Top juga enggak tahu, setelah pulang, saya ceritakan lagi sama ustad, ustad bilang tidak apa-apa, paling besok juga enggak lagi, " papar murid Pondok Pesantren Temanggung, Jawa Tengah itu.

Terkait penuturan Faruq, Ketua TPM Mahendrata menegaskan, pihaknya tidak mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan terhadap kliennya itu dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi dapat dipastikan orang yang melakukan intimidasi itu adalah orang yang memiliki senjata.

"Apakah itu pasti polisi, kami belum punya buktinya, karena mereka itu tidak berseragam. Tapi satu hal yang menjadikan catatan kami, orang yang melakukan itu adalah orang yang memiliki senjata api, karena dia ditodong pistol, selain itu juga orang ini anti terhadap kegiatan ayahnya, "jelasnya.

Menangggapi pengaduan tersebut, Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil Kapolri dan Komandan Detasemen Khusus 88 Anti-Teror untuk meminta penjelasan tentang kegiatan operasi pemberantasan terorisme dilapangan.

"DPR akan mengkritisi upaya penegakan hukum yang dilakukan. Lembaga penegak hukum yang bersenjata saat ini sudah mulai mudah menggunakan senjata kepada rakyat, ini memang desainnya atau ketidak profesionalan aparat, harus ditanyakan, " kata Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbun.

Ia menambahkan, masalah ini merupakan kasus yang serius, karena menyangkut pelanggaran HAM, dan berhubungan dengan pembentukan generasi muda Indonesia ke depan, sehingga perlu diklarifikasi.

Seperti diketahui, Munajib tewas 23 Maret lalu di Sleman, Yogyakarta dalam operasi penggrebekan Detasemen Anti-Teror Markas Besar Kepolisian RI. Munajib merupakan salah satu di antara tujuh tersangka pelaku tindak pidana terorisme yang tertangkap dalam operasi tersebut. Selain keluarga Munajib, Isteri Abu Dujana, Sri Murdiyati berserta keempat anaknya juga datang ke DPR untuk meminta perlindungan ke Komisi Hukum DPR.(novel)