Suarnati Daeng Kanang (46), seorang jemaah haji dari Makassar viral di sosial media beberapa hari lalu. Itu karena saat pulang dari Tanah Suci, ia mengenakan emas dengan berat 180 gram.
Namun, setelah viral. Daeng Kanang bakal dipanggil oleh Pihak Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal tersebut dikatakan Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman.
Dia menjelaskan, Daeng Kanang dipanggil untuk mengklarifikasi emas 180 gram, apakah emas tersebut dia bawa dari Tanah Air ataukah dibeli dari Tanah Suci.
“Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan,” katanya, Jumat 7 Juli 2023.
“Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto,” sambungnya.
Apabila betul, Daeng Kanang membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya, pihak Bea Cukai akan mengenakan pajak untuk biaya masuknya.
Karena, barang bawaan yang dibeli jemaah haji kata Zaeni. Barang yang bebas pajak untuk masuk nilainya 500 dollar atau Rp7.571.775.
“Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan,” pungkasnya.
Ia berharap kepada para jemaah haji yang datang dengan membawa emas atau barang yang nilainya diatas angka yang sudah ditetapkan untuk pengenaan pajak segera melaporkan hal tersebut.“Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar. Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara,” beber Zaeni Rahman.
Sumber: herald