Kenaikan harga bahan kebutuhan pokok akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang rata-rata 28, 7 persen, diperkirakan berkisar antara 1-5 karena meningkatkannya biaya transportasi.
"Kenaikan kebutuhan pokok dan makanan secara langsung terpengaruh oleh kenaikan BBM, karena kenaikan biaya angkutan. Dan menurut produsen dan pedagang mereka memperkirakan kenaikannya dari 1-5 persen, jadi kita pantau terus, " ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjawab kemungkinan lojakan bahan pokok akibat kenaikan BBM, pada Sabtu (24/5) lalu.
Namun, Mendag mengaku, pengaruh kenaikan harga BBM itu baru akan dirasakan pada dua sampai tiga hari ke depan, pasalnya para produsen masih menggunakan stock barang sebelum kenaikan.
"Angka kenaikan itu tentunya sangat tergantung barang apa dan juga lokasi di mana, mungkin terjadi dilokasi tertentu, ada kemungkinan-kemungkinan itu. Tetapi juga harus dipisahkan ya antara kenaikan harga yang langsung disebabkan oleh kenaikan harga BBM, dan kenaikan harga yang disebabkan oleh faktor lain, tentu ini yang harus kita cermati dengan baiklah. Tapi intinya masyarakat tidak harus khawatir, " pintanya.
Mengenai kenaikan harga beras antara 100-200 rupiah, menurut Mari, bukan sebagai dampak akibat kenaikan harga BBM, namun harga pokok pembeliannya (HPP) sudah naik sebelum BBM naik. Selain itu, faktor musiman yakni berakhirnya masa panen juga menjadi penyebab kenaikan itu terjadi.
"Bukan karena kenaikan BBM, tapi karena kenaikan HPP, dan diujung panen, " jelasnya.
Dirinya menyatakan, untuk harga minyak goreng dan gula di pasar untuk saat ini berada dalam keadaan yang stabil.
Akibat kenaikan harga BBM ini supir angkot di beberapa daerah melakukan mogok beroperasi menuntut kenaikan tarif. Karenanya, Departemen Perhubungan (Dephub) secara resmi memberlakukan tarif angkutan umum sebesar 15 persen hari ini Senin (26/5).
Hal ini dikatakan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal acara Indonesian Regional Forum (Irif) 2008 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (26/5).
Apabila dalam prakteknya terdapat pelanggaran terhadap peraturan tarif baru tersebut, Jusman mengatakan akan menyerahkan kepada Dinas Perhubungan masing-masing wilayah.
"Itu kewenangan tingkat daerah masing-masing, " katanya.
Selain itu, dalam menyikapi kenaikan tarif baru tersebut, Jusman mengingatkan agar pengusaha angkutan tidak melakukan aksi mogok.
Sementara itu, kenaikan harga BBM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, tidak menyulutkan semangat untuk memprotes kebijakan tersebut, di Istana Negara sekitar seribu buruh yang tergabung Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM dan menolak pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). (novel)