BAZNAS Dukung Revisi Perda No.11/1988 Tentang Ketertiban Umum

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Didin Hafiduddin mendukung langkah pemerintah DKI Jakarta yang mengajukan rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum di wilayah Jakarta, khususnya dengan penertiban para pengemis dan pedagang yang selama ini dinilai menggangu kenyamanan dan keindahan kota.

"Perda tersebut mempunyai niatan baik, namun pendekatannya harus dicari yang lebih baik, penanganan secara menyeluruh dan komprehensif. Dan sebelum rancangan Perda (Raperda) ditetapkan menjadi Perda, masyarakat harus diajak bicara, diberikan penjelasan dan perlu sosialisasi, tidak langsung ditetapkan menjadi Perda, "ungkapnya di Jakarta, Jum’at(14/9).

Menurut Didin, banyaknya resistensi keberadaan rancangan revisi Perda tersebut, karena belum ada penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat, sosialisasi yang menyeluruh, serta pendekatannya yang dinilai salah.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dukungannya terhadap revisi Perda No. 11 Tahun 1988 itu dimaksudkan untuk menertibkan para gelandangan dan pengemis yang selama ini keberadaannya sudah terorganisir, di ekspolitasi oleh orang yang mengambil keuntungan, dan terlebih keberadaan pengemis sudah menjadi profesi.

Mengenai penolakan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap Raperda tersebut karena dinilai melanggar HAM, Didin meminta kepada LSM tidak terlalu jauh melihat permasalahan itu, namun hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengurangi kemiskinan dan mengangkat harkat martabat manusia dari profesi sebagai pengemis, serta membangun kesadaran dari pengemis untuk tidak selalu bergantung kepada orang melalui minta-minta.

Ia juga menghimbau, kepada masyarakat yang ingin memberikan sadaqah kepada para pengemis untuk dapat mempercayakan penyaluran bantuannya melalui lembaga zakat dan sadaqah. Hal ini dimaksudkan agar bantuan yang diberikan masyarakat tidak salah sasaran.

"Saya pikir agar masyarakat tidak salah dalam memberikan sumbangannya, maka bisa diberikan melalui lembaga yang ada dan tentunya di Indonesia perlu lembaga khusus, yang serius menangani hal ini dan tidak setengah-setengah, "tandasnya.

Sementara itu terkait dengan sanksi dalam Raperda tersebut, Ia menjelaskan, apabila peraturan dibuat maka adapula sanksinya, namun untukaturan itu harus dicari jalan yang terbaik, sehingga dengan sanksi yang berat tidak harus diberikan kepada masyarakat yang melanggar Perda itu. (novel)