Bawaslu Temukan 35 Praktik Dugaan Politik Uang di Pilkada 2018, di Jateng Ada 5 Kasus

Eramuslim – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan adanya 35 kasus dugaan pelanggaran politik uang pada pilkada serentak 2018. Sulawesi Selatan menjadi daerah terbanyak ditemukannya politik uang dengan jumlah 8 kasus.

“Khusus untuk data politik uang yang sudah diproses di provinsi kabupaten kota sebanyak 35 kasus. Yang tertinggi Sulawesi Selatan, terdapat 8 kasus,” ungkap Ratna, dalam konferensi pers Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6).

Sumatera Utara dan Lampung menempati posisi kedua yang tertinggi ditemukannya dugaan pelanggaran terkait menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, yakni 7 kasus.

Selanjutnya wilayah Jawa Tengah terdapat 5 kasus. Kemudian ada Sulbar dan Banten dengan 2 kasus, serta di Sultra, Bangka Belitung, Jabar, dan Jatim dengan 1 kasus.

“Sekarang sudah dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu provinsi dan Kabupaten Kota,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa untuk dikategorikan ke dalam politik uang, diharuskan adanya ajakan tertulis maupun lisan untuk memilih.

“Ya ada ajakan. Harus ada ajakan tertulis maupun lisan,” ucap Bagja.