Bawaslu Larang Penyumbang Dana Kampanye Menggunakan Nama ‘Hamba Allah’, Kenapa?

eramuslim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta semua peserta pemilu untuk mencatat sumber sumbangan dan nominalnya secara terang. Bawaslu melarang penyumbang menggunakan nama anonim seperti ‘hamba Allah’.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, kejelasan penyumbang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Tujuannya untuk menjaga akuntabilitas sumber dana kampanye.

“Itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada Hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU,” ujarnya di Kantor Bawaslu Selasa (19/12).

Jika terdapat nama anonim, hal itu bisa menjadi potensi persoalan. Sebab, dana kampanye akan dilakukan audit.

“Penyumbang itu yang harus dipastikan sekarang. Jadi, kita mencegah hal-hal yang akan bermasalah ke depan,” imbuhnya.

Selain kejelasan penyumbang, Bawaslu juga meminta dalam laporan nominal dicantumkan secara jelas. Sebab, ada ketentuan UU Pemilu yang membatasi jumlahnya.

Dalam Pasal 327 UU 7 Tahun 2017 disebutkan, sumbangan dana kampanye untuk yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp 25 miliar.

(Sumber: Jawapos)

Beri Komentar