Bawaslu Kota Bekasi: Masjid dan Sekolah Bukan Tempat Kampanye Politik

eramuslim.com – Ali Mahyail, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, mengingatkan semua partai politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.

“Tidak dibenarkan itu dan jika ada temuan atau laporan bentuk pelanggarannya, akan segera ditindaklanjuti,” kata Ali, Selasa, 11 April 2023.

Selain di tempat Ibadah, pihaknya juga melarang Partai Politik melakukan kampanye di sekolah-sekolah yang ada di Kota Bekasi.

“Begitu juga sekolah, tidak boleh dijadikan lokasi berkampanye, harus netral,” tegas dia.

Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen untuk melakukan pengawasan partisipatif terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang ada dengan melaporkan temuan kepada Bawaslu maupun Panwascam.

“Jika ada temuan, laporkan. Ayo bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif,” tutup dia.

 

(Sumber: Pojoksatu)

Beri Komentar