Eramuslim.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menegaskan bahwa calon kepala daerah wajib cuti selama masa kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada. Jika tetap ngotot cuti, petahana bisa didiskualifikasi dari calon kepala daerah.
Dalam Pasal 70 UU Pilkada disebutkan bahwa petahana wajib cuti setelah tiga hari ditetapkan menjadi calon kepala daerah sampai tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Kita lihat undang-undangnya, bisa sampai mendiskualifikasi sebagai calon, itu sanksi terberatnya seperti itu,” ujar Muhammad seusai acara diskusi Bawaslu di Hotel Melia, Yogyakarta, Jumat (5/8).
Muhammad mengingatkan calon kepala daerah petahana bahwa UU Pilkada sudah jelas mengatur hal tersebut sehingga harus dijalankan. Aturan tersebut, kata dia berlaku untuk semua pejabat publik.
“Semua peserta yang sudah ditetapkan KPU harus mengikuti aturan. Jadi petahana, aturannya harus ambil cuti, kita menyesuaikan UU. Saya kira siapapun incumben harus cuti, kita bukan hanya akan menggunakan untuk kampanye saja tapi dikhawatirkan ada bentuk lain kalau dia tidak cuti,” terang dia.
Lebih lanjut, Muhammad menuturkan bahwa cuti selama masa kampanye bagi petahana tersebut dilakukan agar adanya perlakuan yang sama semua calon kepala daerah. Selain itu, katanya cuti tersebut dalam rangka mencegah mobilisasi birokrasi dan program keuangan daerah untuk kepentingan petahana.
“Waktu membahas pasal ini (pasal cuti kampanye bagi petahana) sangat ketat di DPR, bahkan DPR maunya mundur, tapi diperingan dan hanya cuti,” pungkas dia.(ts/bs)