eramuslim.com – Warga Indonesia nantinya bisa meminjam uang hingga Rp10 miliar di pinjaman online (pinjol), naik dari batas atas saat ini sebesar Rp2 miliar.
Rencana ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besaran pinjaman tersebut berlaku untuk pendanaan produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyelaraskan rancangan aturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/7).
Namun, akan ada ketentuan lain yang mengatur batas atas pinjaman pinjol tersebut. Agusman mengatakan masyarakat Indonesia bisa mendapatkan limit tersebut sepanjang penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan OJK.
Sejumlah kriteria yang disiapkan bagi perusahaan pinjol, antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar lima persen. Selain itu, pinjol tersebut tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tegas Agusman.
Di lain sisi, Agusman menjelaskan kini OJK mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan LPBBTI. Ia menyebut ketentuan baru ini harapannya bisa meningkatkan kualitas data yang dilaporkan.
Pelaporan data transaksi itu dilakukan melalui Pusdafil alias Fintech Data Center (FDC). Ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal Juli tahun ini.
(Sumber: Cnnindonesia)