Baru Keluar Penjara, Jadwal Habib Bahar Sudah Penuh Setahun Ke Depan

Urusan hukum Bahar bermula sejak Desember 2018 saat diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali.

Singkat cerita Bahar pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas perkara itu pada Juli 2019.

Setahun kemudian atau tepatnya pada Mei 2020 Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Namun Bahar disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.

Lalu pada Oktober 2020, Habib Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan.

Perkara penganiayaan itu disebut terjadi pada 4 September 2018 terhadap sopir taksi.

Habib Bahar pun kembali diadili hingga akhirnya pada Juni 2021 Bahar divonis 3 bulan penjara.

Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Vonis ini 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 5 bulan.

Waktu berlalu hingga pada 21 November 2021 Bahar dinyatakan bebas murni. [pojoksatu]