Bareskrim Usut Dugaan Penyebaran Hoaks Rocky Gerung, Said Didu: Kalau yang Bohongi Rakyat Berkali-kali?

eramuslim.com – Kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi tidak bisa diproses, Bareskrim Polri ternyata dalami kasus lain.

Dari informasi yang dihimpun, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ternyata mendalami laporan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky Gerung.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dikatakan Djuhandhani, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Jokowi.

Alasannya, dugaan pencemaran nama baik tersebut merupakan delik aduan.

Pada kasus itu, harus Presiden Jokowi sendiri sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan, wajib melaporkan hal itu secara langsung.

Namun, Jokowi lebih memilih untuk diam dan tidak mengusik hal tersebut. Dia hanya fokus bekerja sebagaimana dalam komentarnya belum lama ini.

Tambahnya, penyidik tengah mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi hal tersebut, Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu memberikan komentar menohok.

Said Didu tidak habis pikir, orasi Rocky Gerung yang mengkritik penguasa tersebut terus dipermasalahkan.

Pria kelahiran Pinrang itu mempertanyakan, bagaimana dengan sosok yang telah membohongi rakyat secara berkali-kali.

“Kalau yang membohongi rakyat berkali-kali, diapakan?,” sentilnya. (sumber: fajar)

Beri Komentar