Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menilai program tayangan televisi yang ada saat ini kebanyakan telah menyalahi aturan yang berlaku dalam UU No. 32 tahun tentang penyiaran, stasiun televisi lebih suka mengekspos tayangan memiliki nilai moralitas rendah.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Makbul Padmanegara yang dibacakan oleh Perwakilan Bareskrim Kombes Pol. Johnny Tangkudeus dalam pertemuan antara KPI, Kepolisian, dan Pihak Stasiun Televisi, di Kantor KPI, Gedung Bappeten, Jakarta, Selasa (19/12).
“Program tayangan televisi Indonesia telah lepas kontrol, mungkin stasiun televisi kita sudah tidak punya naluri lagi,” ujarnya.
Menurutnya, bisnis tayangan televisi yang mengekspos kekerasan dan seksualitas lebih menguntungkan, tapi kalau berbicara dengan penegakan moral hal itu sangat jauh sekali.
Lebih lanjut Johnny mengatakan, selama empat tahun diberlakukannya UU tentang pengaturan isi siaran, KPI sudah banyak memberikan teguran, namun kebanyakan hanya ditanggapi biasa saja, tanpa melakukan perubahan.
“Saya berterima kasih pada stasiun televisi yang sudah bisa menghentikan siaran smack down, meski itu terlambat,” tukasnya.
Polri berharap, tahun 2006 merupakan tahun terakhir munculnya pelanggaran dalam isi program tayangan televisi, untuk kedepannya pihak stasiun televisi lebih berhati-hati dalam menyajikan program acara terutama yang berbau kekerasan, mistis, dan kecabulan.
Berdasarkan temuan KPI stasiun televisi yang paling banyak melakukan pelanggaran sepanjang bulan November-Desember 2006 adalah TV7 sebanyak 16 pelanggaran, dalam acara reality show antara lain, fenomena, ketawa spesial, dan empat mata. Sedangkan urutan berikutnya disusul Lativi dan Indosiar dengan pelanggaran pada 8 program acara. (novel)