Eramuslim.com – Tim Bareskrim Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni. Ustadz Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (26/8/2021), Ustadz Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Wadirtipidsiber Kombes Himawan Bayu Aji.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan ini.
“Benar,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.
Ustadz Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Ustadz Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Ustadz Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Ustadz Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Ustadz Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. [Detik]