Bantahan PKPU Atas Pemberitaan Tempo Terkait Impor Daging

Kisruh impor daging yang mengait-ngaitkannya dengan lembaga kemanusiaan nasional PKPU (Pos Keadialn Peduli Umat) berujung bantahan. Sore Senin kemarin (14/3) bertempat di kantor pusat PKPU Jabodetabek yang terletak di jalan pasar minggu pancoran, PKPU mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasikan pemberitaan "negatif" Tempo terkait skandal ini.

Berikut isi pernyataan bantahan PKPU yang kami peroleh:

Bantahan PKPU atas Pemberitaan Majalah Tempo edisi 14-20 Maret 2011, Tempo Interaktif tertanggal 14 Maret 2011 dan Koran Tempo tertanggal 14 Maret 2011

Kami membantah pemberitaan bertajuk ‘Kisruh Impor Daging’ yang dimuat pada majalah Tempo edisi 14-20 Maret 2011, Koran Tempo edisi 14 Maret 2011 dan situs Tempo Interaktif (www.tempointeraktif.com) tertanggal 14 Maret 2011 dengan rincian sebagai berikut:

1) Impor daging komersial vs. Bantuan ibadah umum dan amal sosial
“Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, Yayasan PKPU memang mengimpor ribuan ton daging. Sumber Tempo juga meragukan argumentasi yayasan tersebut. Apalagi yayasan itu mengklaim hanya mengimpor daging kambing. Padahal, dalam dokumen di Kementerian Pertanian, yang diimpor jelas dinyatakan daging sapi. Yayasan itu juga mengaku telah mengimpor daging sejak 2002. Faktanya, tahun lalu Yayasan PKPU belum tertera dalam daftar penerima surat persetujuan pemasukan alias belum mendapat izin mengimpor.”

Coba dengar kritik seorang importir daging. Menurut sumber Tempo ini, sebagai pemain baru, tak lazim Yayasan PKPU mendapatkan jatah impor yang besar. Berbeda dengan perusahaan umumnya, yayasan itu juga tidak mencantumkan rekomendasi dari dinas peternakan provinsi. "Justru rekomendasi ini mutlak bagi pengusaha yang mengajukan permohonan izin impor daging," ujarnya. (hal.90)

Yayasan PKPU memang menerima daging olahan maupun daging beku dari luar negeri sejak tahun 2002 dalam kapasitas sebagai yayasan sosial untuk kepentingan ibadah umum dan amal sosial.

Untuk menjalani fungsi ini, PKPU mendasarkan diri pada:
1.a) Peraturan Menteri Keuangan No.177/PMK.04/2009 (yang merupakan perubahan keempat atas Keputusan Menteri Keuangan No.144/KMK.05/1997) menjelaskan tentang “pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan.”

1.b) Surat penjelasan impor barang hibah tanpa API (Asosiasi Pengimpor Indonesia) dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, No.143/DAGLU.4-1/I/2011

1.c) Surat Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, dan Jeroan dari Luar Negeri No.335/Kpts/PD.410/1/2011 dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan a.n. Menteri Pertanian Republik Indonesia

1.d) Surat Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk dan PDRI No.54/PER-KLN/I/2011 dari Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia

Naskah berita Tempo mencampuradukkan antara impor daging untuk keperluan komersial dan impor daging untuk keperluan ibadah umum dan amal sosial yang tata kelolanya berbeda sama sekali.
Perlu kami tegaskan bahwa sejak awal PKPU tidak pernah melakukan kegiatan komersial dalam bentuk apapun.

2) Kilogram vs Ton
“Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) malah kebanjiran jatah impor sebesar 9.759 ton. Lembaga ini didirikan pada 1999 oleh R.B. Suryama M. Sastra, politikus Partai Keadilan Sejahtera dan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (2004-2009). Kader muda PKS banyak yang bekerja di Yayasan PKPU ini.

Direktur utama yayasan ini, Agung Notowiguno, membantah yayasannya mengimpor daging sebanyak itu. "Keliru itu, bukan 9.759 ton, tapi hanya 9,7 ton. Masak iya sebesar itu? Kami kan tidak berbisnis daging impor," ujarnya kepada Tempo pekan lalu. Daging impor itu, kata dia, tak lain daging domba beku dari komunitas muslim Australia buat Hari Raya Kurban, Idul Adha. "Itu buat kegiatan sosial dan fakir miskin." Yayasan PKPU, ujarnya, sudah mengimpor daging kurban sejak 2002. "Hanya datang setahun sekali pas musim kurban saja." Menteri Suswono, yang mengontak Tempo via telepon, Jumat malam pekan lalu, membenarkan pernyataan Agung.

Yayasan PKPU TIDAK PERNAH kebagian “jatah impor”, apalagi “kebanjiran”.
Bulan Januari 2011 lalu, kami menerima 9,758.52 kilogram (setara dengan 9.758.52 ton) daging domba beku (frozen bone in mutton full) dari Human Appeal International, Australia untuk keperluan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat miskin dan yang membutuhkan.

Berdasarkan surat kami pada Dirjen Bea & Cukai, up. Direktur Fasilitas Kepabeanan No.PKPU-P/017.06.I/E/2011 tentang Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai tertanggal 19 Januari 2011, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam surat balasannya tertanggal 25 Januari 2011 No.KM-08/BC.3/2011 menyatakan bahwa kiriman daging ini dibebaskan dari bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan PpnBM serta dikecualikan dari pemungutan Pph pasal 22.

Dengan demikian jelas, baik bagi kami maupun Direktorat Jenderal Bea & Cukai bahwa daging yang kami terima beratnya adalah sembilan ribu tujuh ratus lima puluh delapan koma lima puluh dua (9,758.52) KILOGRAM bukan TON sebagaimana yang ditulis majalah Tempo.

Majalah Tempo memang memuat bantahan dari Direktur Utama Yayasan PKPU Agung Notowiguno, tapi angka yang sudah dibantah ini dimuat lagi dalam infografik di halaman 94 serta menjadi bahan untuk menulis, “Sampai pertengahan tahun ini, Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat, yang didirikan RB. Suryama M. Sastra, politikus Partai Keadilan Sejahtera, mendapat kuota paling banyak.”

Kami menolak berita ini karena kami TIDAK PERNAH menerima kuota impor daging, apatah lagi mendapat kuota paling banyak.

Hormat kami,

Agung Notowiguno, SE
Direktur Utama PKPU