Di sisi lain, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terbiasa menyimpulkan. Apalagi melaporkan sebuah berita/konten yang hanya bersifat sepotong-sepotong, atau berupa kutipan dari media.
Apabila keberatan dengan sebuah berita/konten bisa menggunakan mekanisme hak jawab. Sebagaimana ketentuan UU 40/1999 tentang Pers, Pasal 1, 5, 11, dan Pasal 15.
“Media wajib menayangkan hak jawab segera setelah diterima. Bila hak jawab tidak segera dimuat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Dewan Pers,” tandasnya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan Hersubeno Arief atas isu Megawati kritis. Laporan tersebut diterima Setra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. [RMOL]