Bantah Bela FPI, BEM UI: Ini soal Landasan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan

Eramuslim.com – Sejak mengeluarkan pernyataan sikap pada Minggu (3/1/2021) soal pembubaran FPI, BEM Universitas Indonesia (UI) dituduh membela Front Pembela Islam (FPI).

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, pun dengan tegas membantah pihaknya mendukung FPI.

Namun, pihak BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), yang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.

Pihak BEM UI terfokus pada prosedur pembubaran ormas, yang kebetulan FPI, tanpa peradilan.

“Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI,” ujar Fajar, Senin (4/1/2021).

Ia menambahkan, sejak awal kepengurusannya, BEM UI konsisten terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

“Karena Indonesia negara hukum, maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi,”

Oleh karena itu, apa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam konsep negara hukum terlihat selama satu tahun ini.

Kejadian-kejadian tersebutlah yang mendasari BEM UI mengeluarkan pernyataan sikap.

“Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya.