Keberadaan bangkai kapal Levina I yang tenggelam sekitar 16 meter diperairan Muara Gembong, tidak akan mengganggu lalu lintas pelayaran.
Hal tersebut dikatakan oleh Dirjen Perhubungan Harijogi kepada wartawan, di Kantor Departemen Perhubungan, Jakarta, Selasa (27/2).
"Di situ bukan alur pelayaran, dan di situ juga sudah banyak bangkai kapal, sehingga kalau tidak diangkat tidak apa-apa, " jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kapal harus diangkat/dipindahkan apabila mengganggu keselamatan pelayaran, dan jika tidak mengganggu keputusan itu tergantung pemilik kapal, dilihat dari nilai ekonomis dan historisnya.
"Kalau mereka melihat banyak ruginya apabila diangkat, lebih baik dibiarkan, dan sampai hari ini belum ada pembicaraan dengan pemilik kapal, " ujarnya.
Lebih lanjut Yogi menyatakan, penyelidikan lanjutan untuk mencari penyebab terjadi terbakarnya kapal Levina I, dapat digunakan dengan mengandalkan bukti-bukti sekunder hasil wawancara dengan para korban, ABK, serta temuan barang bukti, sedangkan untuk bahan kimia yang diduga menjadi penyebab kebakaran bisa diteliti oleh ahlinya.
Senada dengan itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Setio Raharjo mengaku kesulitan jika harus mengangkat bangkai kapal, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sulit, kita tidak punya tenaga yang cukup untuk itu, kalau hanya untuk penyelidikan data-data KNKT sudah cukup, bisa langsung dianalisa, " imbuhnya. (novel)