Eramuslim.com — Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding Habib Rizieq, Senin (30/8).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021) mengatakan, Perkara Nomor 210 dikuatkan atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.
“Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujarnya lagi.
Selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Binsar mengatakan, dalam sidang Senin pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.
Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” katanya.
“Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Pojoksatu]